Masyarakat madani
Berikut in akan dikemukakan beberapa definisi civil society diantaranya:
1. Definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa civil society adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
2. Yang digambarkan oleh Han Sung-Joo dengan latar belakag kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa civil society merupkan sebuha kerangka hokum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu yang mampu mengartikulsikan isu-isu politik, gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yan secara bersama-sama mngakui nnorma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yag terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civi society ini.
3. Definisi yang dikemuakan oleh Kim Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah suatu satuan yang terdiri dari kelopok-kelompok yang secara mandiri menghipun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat secara realatif otonom dari Negara, yg merupakan satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat poitik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepeduian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut perinsip-perinsip pluralism dan pengelolaan yang mandiri.
Akan tetapi secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan Negara,memiliki ruang public(public sphere) dalam mengemukakan pendapat,adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia, terma civil society mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti
1. Masyarakat madani
Konsep ini merupakan penerjemahan istilh dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka forum ilmah pada acara festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta.
Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah system social yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kesetabilan masyarakat.
2. Masyarakat sipil
Merupakan penurunan langsung dari terma civil society. Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansur Faqih untuk menyebutkan prasyarat masyarakt dan Negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
3. Masyarakat kewargaan
Konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah seminar nasional asosiasi ilmu politik Indonesia XII di Kupang Nusa Tenggara timur.
Wacana ini diguliran oleh M. Ryas Rasyid dengan tulisannya “Perkembangan pemikiran masyarakat kewargaan.” Riswanda Immawan dengan karyanya “Recruitment kepemimpinan dalam masyarakat dalam kewargaan dalam dalam politik Malaysia. Konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptkan warga Negara sebagai bagian integral Negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan Negara (state).
4. Civil society
Terma ini (dengan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang digulirkan oleh Muhammad AS. Hikam. Menurutnya konsep civil society yang merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya. Menurutnya pengertian civil society (dengan memegang konsep de ‘Tocquiville) adalah wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating) dan keswadayaan(self-supproting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hokum yang diikutim oleh warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar